Hakikat kereditas, lingkungan,dan kebebasan manusia dalam filsafat pendidikan islam

Hakikat Hereditas, Lingkungan, dan Kebebasan Manusia Dalam Filsafat Pendidikan Islam

Hakikat Hereditas, Lingkungan, dan Kebebasan Manusia
Hakikat Hereditas
Menurut Morris L. Bigge (1982) bahwa sifat dasar/bawaan dasar moral adalah baik, jelek, atau netral sedangkan hubungan manusia dengan lingkungannya bersifat aktif, pasif, dan interaktif. Dari konsep ini berlanjut dengan lahirnya hukum empirisme, nativisme, dan konvergensi.
Teeori (hukum) Empirisme
Teori empirisme ini mengatakan bahwa perkembangan dan pembentukan manusia itu ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan, termasuk pendidikan.  Sebagai pelopor empirisme ialah John Locke (1632-1704) yang dikenal dengan teori “tabularasa” atau empirisme. Menurut teori tabularasa, bahwa tiap individu lahir sebagai kertas putih, dan lingkungan itulah yang memberi corak atau tulisan dalam kertas putih tersebut. Bagi John Locke pengalaman yang berasal dari lingkungan itulah yang menentukan pribadi seesorang.
   Teori (hukum) Nativisme
Teori ini dipelopori oleh Athur Schopenhauer (1788-1860) mengatakan bahwa perkembangan pribadi hanya ditentukan oleh bawaan (kemampuan dasar), bakat serta faktor-faktor endogen yang bersifat kodrati.
Teori (hukum) Konvergensi
Teori konvergensi yang dipelopori oleh William Stern (1871-1938) ini, mengatakan bahwa perkembangan manusia itu berlangsung atas peengaruh dari faktor-faktor bakat/kemampuan dasar (endogen/bawaan) dan faktor alam sekitar (eksogen/ajar) termasuk pendidikan dan sosial budaya. Karena dalam kenyataan bahwa kemampuan dasar yang baik saja, tanpa dibina oleh alam lingkungan terutama lingkungan sosial termasuk peendidikan tidak akan dapat mencontek pribadi yang ideal. Sebaliknya, lingkungan yang baik terutama pendidikan, tetapi tidak didukung oleh kemampuan dasar tadi, tidak akan menghasilkan kepribadian yang ideal. Oleh karena itu, perkembangan pribadi sesungguhnya adalah hasil persenyawaan antara faktor endogen dan eksogen.
Hereditas merupakan kecenderungan alami cabang-cabang untuk meniru sumber mulanya dalam komposisi fisik dan psikologi. Ahli hereditas lainnya menggambarkan sebagai penyalinan cabang-cabang dari sumbernya (Baqir sharif al-qarashi, 2003). Paling tidak ada tiga teori tentang hereditas yakni hereditas partiality, coalition, dan association. Hereditas dengan  Pernikahan (partiality) yakni anak yang lahir mewarisi salah satu dari dua sumber aslinya secara keseluruhan atau sebagian besar sifat-sifatnya,  Cara penyatuan (coalition) yakni sifat anak tidak menyalin cabang-cabang dari sumber aslinya. Anaknya tidak menanggung sifat-sifat fisik yang sama dengan kedua orangtua mereka dan mungkin anak menyalin sifat dari pihak ibu maupun kakeknya. Baik dari pihak ibu maupun ayahnya,  cara penggabungan (association) yakni anak menyalin salah satu sifat tertentu dari sumber aslinya, seperti dari ayah dan menyalin sifat lain dari sang ibu.
  Prinsip-prinsip hereditas seperti ditulis oleh Ki RBS. Fudyartanto (2002) ada empat, yakni prinsip reproduksi, prinsip konformitas, prinsip variasi, dan prinsip filial.
1.      Prinsip Reproduksi
Hereditas yang diturunkan kepada anak oleh orangtuanya menurut prisip ini adalah berbeda satu dengan yang lain. Bakat yang diperoleh anak berasal dari belajar bukan dari sel-sel benih yang diturunkan oleh kedua orangtuanya.
2.      Prinsip Konformitas
Berdasarkan prinsip konformitas setiap jenis atau golongan (spesies) akan menghasilkan jenisnya sendiri bukan jenis yang lain. Contohnya jenis manusia pasti akan menghasilkan jenis manusia bukan yang lain.
3.      Prinsip Variasi
Prinsip ini memberikan landasan berpikir bahwa sel-sel benih (germsel) berisi banyak determinan yang mempunyai mekanisme percampuran atau perpaduan sehingga menghasilkan perbedaan-perbedaan individual.
4.      Prinsip Regresi Filial
Prinsip regresi filial adalah bahwa sifat-sifat dari orangtuanya akan menghasilkan keturunan dengan kecenderungan pada sifat rata-rata pada umumnya.
  Perkembangan manusia dipengaruhi oleh hereditas dan l

Komentar